Anggaran Tamsil Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan! Ini syarat dan Jadwal Resminya!

Selasa 20-08-2024,12:51 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

BACA JUGA:Bikin Pintar! 5 Website Pendidikan Ini Wajib Dikunjungi Pelajar dan Guru

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025

4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

5. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan.

7. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

Untuk persyaratan pemenuhan beban kerja, terdapat pengecualian bagi:

BACA JUGA:Kemendikbud Beri Kabar Baik, Programkan 2 Kali Sertifikasi bagi Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

BACA JUGA:PPG Daljab 2024 Segera Dibuka, Maaf! Guru Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Mendaftar

1. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, dengan izin atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.


Anggaran Tamsil Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan! Ini Jadwal Resminya!-Istimewa-IST, Dokomen

2. Guru ASN yang mengikuti program pertukaran, kemitraan, atau magang dengan izin atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

3. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Kabar Baik, Guru Kriteria Berikut Bisa Ikut PPG Daljab 2024 Lebih Cepat dari Peserta Lain

BACA JUGA:Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan

Jadwal pencairan Tamsil untuk Triwulan 3 Tahun 2024 ini akan dilakukan pada bulan Oktober 2024.

Jadwal ini sesuai dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru, yang juga diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Pencairan akan dilakukan setelah sinkronisasi data final pada 30 September 2024. (**)

Kategori :