PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?
PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Jutaan tenaga honorer tentu berharap agar PP Manajemen ASN segera diterbitkan sebelum pendaftaran PPPK 2024 dibuka.
Dalam draf final Rancangan PP Manajemen itu, ada bab khusus yang mengatur penyelesaian honorer atau non-ASN, yaitu di bab ke-15.
Bab ini memuat mekanisme penataan pegawai non-ASN yang dijabarkan dalam beberapa pasal.
BACA JUGA:Pelamar Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
BACA JUGA:Pelamar CPNS Pemkab Rejang Lebong 2024 Membludak! Jangan Pesimis, Terus Berjuang
Salah satu contohnya adalah Pasal 301 yang menyatakan bahwa instansi pemerintah harus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau pegawai di luar ASN lainnya paling lambat pada Desember 2024.
Pasal 302 dan 303 mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Masih ada beberapa pasal lainnya yang membahas mengenai PPPK Paruh Waktu. PP Manajemen ASN ini merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, posisi Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Ditutup, Formasi di Instansi Ini Tanpa Pelamar
BACA JUGA:Apakah Anda Lolos Adminitrasi CPNS 2024? Begini Cara Mengecek dan Menyampaikan Sanggahan
Artinya, baik Permen maupun Kepmen hanya merupakan penjabaran teknis yang lebih mendetail dari PP.
Lalu, apakah dengan terbitnya PP Manajemen ASN ini, peraturan setingkat PermenPANRB dan KepmenPANRB terkait seleksi PPPK 2024 akan direvisi untuk disesuaikan?
Pemerintah telah terbitkan Peraturan menPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang mencakup seleksi CPNS dan PPPK.
Selain itu, ada tiga KepmenPANRB yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yaitu:
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Capai 3,6 Juta, Pendaftaran Ditutup Malam Ini, 2 Kementerian Diperpanjang Lagi
BACA JUGA:Jumlah Formasi CPNS Kota Bengkulu Ditambah, Peluang Besar Bagi PPPK Jadi PNS
- Keputusan menPANRB No. 347/2024 perihal Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan menPANRB No. 348/2024 perihal Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sumber: