PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?

PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?

PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?-Istimewa-IST, Dokomen

- KepmenPANRB No. 349/2024 perihal Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Pendaftar CPNS di Kementerian Ini Berpeluang Besar, 3 Posisi Jabatan Masih Kosong Pelamar

BACA JUGA:MenPANRB Pastikan Pelamar CPNS 2024 Tidak akan Dirugikan Masalah e-Meterai

Keempat regulasi ini diterbitkan sebelum PP Manajemen ASN terbit.

Oleh karena itu, pada bagian ‘mengingat’ dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, PP Manajemen ASN belum dicantumkan sebagai dasar hukum, karena memang belum terbit.

Meski begitu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah dijadikan dasar hukum dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Pada KepmenPANRB, diatur juga mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, meskipun belum begitu mendetail.

Misalnya, belum diatur secara rinci kriteria pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap

BACA JUGA:Jumlah Formasi CPNS Kota Bengkulu Ditambah, Peluang Besar Bagi PPPK Jadi PNS

Salah satu contoh kalimat yang digunakan dalam ketiga KepmenPANRB adalah: “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Poin lainnya dalam KepmenPANRB menyebutkan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Namun, hanya ini saja ketentuan yang mengatur soal pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dalam ketiga KepmenPANRB tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: MenPANRB Diminta Perhatikan Nasib Honorer Terdampak PHK di Database BKN

BACA JUGA:Langsung dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, Mulai 2025 PPG Diangkat Jadi PPPK Lalu Diangkat PNS

Dari informasi yang diterima Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, ada enam pasal di Rancangan PP Manajemen ASN yang mengatur PPPK Paruh Waktu, yakni tertera pada Pasal 303 Ayat 3 dan 4, Pasal 304, Pasal 305 Ayat 2, Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308.

Jadi, apakah nantinya ketiga KepmenPANRB terkait seleksi PPPK 2024 akan direvisi untuk menyesuaikan dengan PP Manajemen ASN? Jika direvisi, semoga dapat dilakukan secepatnya agar jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang sangat dinantikan oleh jutaan honorer tidak tertunda terlalu lama. (**)

Sumber: