RASELNEWS.COM - Terbitnya tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) yang mengatur mekanisme seleksi PPPK teknis, guru, dan tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2024 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer.
Keputusan MenPAN-RB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024, Membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ikut dalam seleksi tersebut, termasuk honorer yang masa kerja baru dua tahun.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Begini Cara BKN Menentukan Kelulusan Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
"Katanya pemerintah ingin menyelesaikan masalah 1,7 juta honorer yang sudah tercatat dalam database BKN.
Mengapa justru yang baru bekerja dua tahun dan tidak ada dalam database yang diberi kesempatan?" kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nur Baitih.
Yang Tercecer Bisa Daftar PPPK 2024, Pemerintah Dituding Menzalimi 1,7 Juta Honorer Terdata Di BKN!-Istimewa-IST, Dokomen
Nur Baitih menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melindungi data BKN, namun pasal-pasal perlindungan yang diperlukan justru tidak ada.
BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024
BACA JUGA:Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB
Meskipun honorer K2 menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK 2024, hal ini dianggap sia-sia jika tidak ada formasi yang tersedia untuk mereka.
Nur Baitih juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah kemungkinan besar akan diisi oleh honorer non-database.
Menurutnya, isi KepmenPANRB 347 Tahun 2024 justru mengejutkan karena memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk melamar, asalkan telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun tanpa putus.
BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah
BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
"Ini sangat konyol. Jika pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan masalah 1,7 juta honorer, mengapa non-ASN di luar itu bisa ikut mendaftar PPPK 2024? Ini hanya akan menimbulkan masalah baru dan menjadi beban bagi pemerintah yang baru," tegasnya.
Bunda Nur menambahkan bahwa pemerintah seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu masalah 1,7 juta honorer yang sudah tercatat dalam database BKN sebelum menangani honorer non-database.
BACA JUGA:UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Berbagai Faktor
BACA JUGA:Apa Kabar Pendaftaran PPPK 2024?
Dia juga meragukan bahwa semua daerah akan lebih mengutamakan honorer K2 dalam rekrutmen PPPK 2024, terutama karena ada potensi manipulasi dan favoritisme, di mana honorer baru lebih diutamakan daripada K2 yang dianggap tidak berkualitas karena usia.
"Ini tidak sejalan dengan tujuan awal. Jangan menutup mata karena ini tahun politik dan banyak janji manis yang ditebar," ucapnya.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, PPPK? Ini Menurut KemenPAN-RB
BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!
Nur Baitih juga mengingatkan janji MenPANRB Azwar Anas bahwa telah disiapkan 1,7 juta NIP untuk honorer yang masuk dalam database BKN, yang seharusnya hanya menjalani tes formalitas karena sudah dipastikan lulus dan mengantongi NIP PPPK.
Namun, dia mengkritik bahwa NIP PPPK dan tes formalitas hanya sebatas wacana pemerintah.
Yang Tercecer Bisa Daftar PPPK 2024, Pemerintah Dituding Menzalimi 1,7 Juta Honorer Terdata Di BKN!-Istimewa-IST, Dokomen
Nur Baitih juga mengingatkan bahwa masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai jika sistemnya masih terbuka untuk umum, seperti tahun-tahun sebelumnya, meskipun sekarang dibungkus dengan aturan baru yang mengharuskan pelamar bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.