RASELNEWS.COM - Pada tanggal 1 September, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mencairkan tambahan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji bulanan, seluruh PNS juga akan menerima uang tambahan yaitu tiga tunjangan sekaligus yang akan dicairkan pada awal September 2024 ini.
BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
BACA JUGA:Perhitungan Kenaikan Gaji PNS 2025! Berapa Persen? Ini Perhitungannya
Nah, apa saja tunjangan tambahan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS pada tanggal 1 September?
Seperti diketahui, gaji PNS akan cair pada tanggal 1 setiap bulannya.
Kabar Baik PNS Awal September 2024! Selain Gaji, Ada 3 Tunjangan Tambahan yang Cair Bersamaan-Istimewa-IST, Dokomen
Begitu pula pada bulan September ini, gaji PNS dipastikan cair di awal bulan.
Namun, tidak hanya gaji bulanan yang akan cair, ada juga tiga tunjangan tambahan yang akan diterima oleh PNS bersamaan dengan gaji bulan September.
BACA JUGA:Gaji PNS Tahun 2025 Naik, Segini Besarannya
BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Ini Keterangan Kemenkeu
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024, tiga tunjangan tambahan yang akan diberikan adalah sebagai berikut:
1. Uang Makan Lembur dengan besaran:
- Golongan 1 dan 2: Rp25.000 per hari
- Golongan 3: Rp37.000 per hari
- Golongan 4: Rp41.000 per hari
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa Resmi Tahun 2025, Daerah Lain Bagaimana?
BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
2. Uang Lembur dengan besaran:
- Golongan 1: Rp18.000 per hari