BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat Khusus Honorer
BACA JUGA:Honda G-Neos, Adik Kandung Scoopy Resmi Meluncur, Harga? Cuma 14 Juta
Sebab profesinya sebagai wartawan yang telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah tercemar.
"Komentar-komentar dari akun @Bucek Cen dan @Kurniawanongky sudah saya print out. Termasuk seorang wanita yang mengintimasi dengan saksi para kades," ungkap Rezan.
Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi AK mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan Rasel, Rezan Oktowesa yang juga anggota PWI.
'Dalam artikel berita tersebut tidak ada sama sekali orang yang disudutkan ataupun dituduh melakukan tindakan melanggar hukum," tegas Suswadi.
BACA JUGA:Beasiswa Jardine S1-S3, Kuliah Gratis di Oxford atau Cambridge, Daftar Sekarang
BACA JUGA:GPX DZ3 2025: Skutik Bongsor Mirip Honda PCX 160, Harga Hampir Setara Yamaha NMax Turbo
Pria yang sudah belasan tahun bergelut di dunia jurnalistik ini menegaskan, jika memang merasa berita yang ditulis wartawan tidak benar, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan hak jawab.
“Bukan malah membuat pernyataan tidak bertanggung jawab dan mengintimidasi wartawan untuk mencabut berita dengan ancaman verbal,” ujarnya.
Ia pun menyakinkan wartawan tidak perlu takut dalam menerbitkan tulisan selama apa yang ditulis benar-benar sesuai kode etik jurnalistik dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Silahkan wartawan bekerja dengan maksimal dengan tetap berpedoman kode etik jurnalistik,” imbau Wadi. (**)