Pelamar Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Jumat 13-09-2024,08:20 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Memahami cara menghitung nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sangat penting bagi para peserta seleksi CPNS agar dapat mengetahui bagaimana nilai mereka dihitung selama proses seleksi.

SKD dan SKB adalah dua tahap utama dalam rekrutmen CPNS yang memengaruhi kelulusan.

Pemahaman tentang bobot dan metode perhitungan nilai kedua tes ini diperlukan agar pelamar bisa mempersiapkan diri secara maksimal.

BACA JUGA:Pelamar CPNS Pemkab Rejang Lebong 2024 Membludak! Jangan Pesimis, Terus Berjuang

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Ditutup, Formasi di Instansi Ini Tanpa Pelamar

Nah berikut cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024.

Di mana, perhitungan nilai SKD dan SKB CPNS melibatkan beberapa tahapan dengan bobot yang berbeda untuk masing-masing komponen.

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Nilai SKD didapat dari tiga jenis tes, yaitu:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika berpikir.

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai prilaku yang relevan dengan dunia kerja.

BACA JUGA:Apakah Anda Lolos Adminitrasi CPNS 2024? Begini Cara Mengecek dan Menyampaikan Sanggahan

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Capai 3,6 Juta, Pendaftaran Ditutup Malam Ini, 2 Kementerian Diperpanjang Lagi

Setiap tes memiliki jumlah soal dan poin berbeda. Nilai maksimal SKD yakni sebesar 550, dengan rincian:

- TWK: 35 soal (5 poin per soal benar, 0 untuk jawaban salah).

- TIU: 35 soal (5 poin per soal benar, 0 untuk jawaban salah).

- TKP: 45 soal (nilai 1-5 poin tergantung jawaban, tanpa pengurangan poin jawaban salah).

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Nilai SKB dihitung berdasarkan soal yang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar. Tes ini bisa berupa ujian tertulis berbasis CAT, tes praktik kerja, wawancara, atau tes fisik untuk jabatan tertentu.

BACA JUGA:Ninja Sawit Meresahkan Petani Bengkulu Selatan, Polsek Kedurang Ilir Undang Pemilik RAM

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Kerja dan Jenis Pelanggaran yang Direkam ETLE

Penggabungan Nilai SKD dan SKB

Setelah menyelesaikan kedua tes, nilai SKD dan SKB digabungkan dengan bobot tertentu: SKD 40% dan SKB 60%.

- Nilai SKD: Skor yang diperoleh dibagi dengan skor maksimal (550), lalu dikalikan dengan bobot SKD (40%).

Kategori :