Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu

Jumat 13-09-2024,16:48 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang memungkinkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar pada seleksi CPNS 2024.

Di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu, tercatat ada 76 PPPK yang telah mengajukan izin untuk mengikuti seleksi tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap

BACA JUGA:Jumlah Formasi CPNS Kota Bengkulu Ditambah, Peluang Besar Bagi PPPK Jadi PNS

Mereka berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bengkulu.

“Sesuai aturan, hal ini diizinkan asalkan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung, yaitu Kepala OPD,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: MenPANRB Diminta Perhatikan Nasib Honorer Terdampak PHK di Database BKN

BACA JUGA:Langsung dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, Mulai 2025 PPG Diangkat Jadi PPPK Lalu Diangkat PNS

Menurut Achrawi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS apabila telah bekerja selama minimal satu tahun dan mendapatkan izin dari Kepala OPD serta Penjabat Wali Kota Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, menyatakan dukungannya kepada PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari status mereka sebagai PPPK.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul

BACA JUGA:Komisi II DPR RI dan MenPANRB Sepakati Jadwal Pendaftaran PPPK! Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Lebih lanjut, PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tidak akan kehilangan pekerjaannya jika gagal dalam seleksi.

Namun, jika dinyatakan lolos, mereka diharuskan mengundurkan diri dari status PPPK.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Rekrut 567 PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya, Satpol PP Tersenyum

BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Selain itu, mereka harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk telah mengabdi sebagai PPPK selama minimal satu tahun dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (**)

Kategori :