Penataan ini melibatkan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh instansi yang berwenang.
Jika pegawai non-ASN tidak lolos verifikasi dan validasi, mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN.
Menurut Viktor, banyak pegawai non-ASN yang terkendala bukan karena ketidakmampuan mereka, tetapi lebih karena masalah administrasi.
Pasal 66 UU ASN yang menyatakan bahwa: “Penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, selanjutnya sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN.” Pemohon menilai pemberlakuan pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi guru honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap
BACA JUGA:Jumlah Formasi CPNS Kota Bengkulu Ditambah, Peluang Besar Bagi PPPK Jadi PNS
Dalam petitumnya, Dhisky meminta agar frasa “instansi pemerintah” dalam Pasal 66 UU ASN tidak termasuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Sidang pertama untuk Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dhisky diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya.
Dampak Sudah Terasa
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: MenPANRB Diminta Perhatikan Nasib Honorer Terdampak PHK di Database BKN
BACA JUGA:Langsung dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, Mulai 2025 PPG Diangkat Jadi PPPK Lalu Diangkat PNS
Gugatan yang diajukan Dhisky mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Meskipun pemerintah mendorong seluruh honorer untuk mendaftar seleksi PPPK 2024, banyak honorer yang masih menghadapi ketidakpastian.
Terdapat tiga KepmenPANRB yang mengatur seleksi PPPK 2024, yakni:
KepmenPANRB No. 347/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024,
KepmenPANRB No. 348/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024,
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul
BACA JUGA:Komisi II DPR RI dan MenPANRB Sepakati Jadwal Pendaftaran PPPK! Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya
KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Ketiga KepmenPANRB ini juga mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, mekanisme dan kriteria untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih belum jelas.
Terdapat kekhawatiran bahwa anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu mungkin tidak tersedia, sehingga sebagian honorer bisa terkena PHK jika tidak lolos seleksi PPPK 2024.