Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu dan Gajinya, Honorer Mungkin Kecewa

Senin 23-09-2024,17:09 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sudah dapat diperkirakan.

Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian, Aba Subagja, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat sekitar 2,3 juta honorer atau non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 571 ribu sudah diangkat menjadi ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan

BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas

Menurut Aba Subagja, saat ini masih ada sekitar 1,7 juta tenaga honorer.

Untuk formasi PPPK tahun 2024, disediakan 1,2 juta kursi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu formasi diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Jika seluruh 1,2 juta formasi terisi, maka sebanyak 1,2 juta honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dan masih akan ada sisa 500 ribu tenaga honorer (dari 1,7 juta dikurangi 1,2 juta).

BACA JUGA:Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:KPU Nyatakan Gusnan Mulyadi-Iisumirat MS, Ini janjinya! PNS, PPPK, TKSK, dan Petani Wajib Nyimak

Dengan demikian, perkiraan jumlah maksimal PPPK Paruh Waktu adalah 500 ribu.

Jumlah ini hanya berdasarkan database BKN. Sebab, honorer yang tidak terdata di BKN juga diimbau untuk ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.

Bagi yang tidak mendapatkan formasi, dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Artinya, jumlah maksimal PPPK Paruh Waktu bisa lebih dari 500 ribu.

BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya

Sebelumnya, Aba Subagja menyatakan bahwa semua honorer yang mendaftar seleksi PPPK akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini disebabkan mulai Januari 2025, tidak ada lagi istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), atau non-ASN.

Kategori :