“Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK tidak akan ada lagi yang lain. dan pemda tidak boleh merekrut honorer yang baru hal ini bertujuan agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66,” jelas Aba.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Perpanjang Masa Kerja Honorer, yang Masuk Database BKN Siap Terima SK PPPK
BACA JUGA:Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun regulasi untuk menyelesaikan masalah honorer sebelum akhir Desember 2024.
Karena kuota PPPK 2024 dari pemda hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, Aba menyatakan bahwa gajinya akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.
BACA JUGA:PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap
Ia menambahkan bahwa ketika pemda memiliki anggaran yang cukup, status PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui tes kembali.
PPPK Paruh Waktu tetap diberikan NIP, namun gajinya tidak akan membebani anggaran daerah (APBD).
Ketika kondisi fiskal membaik, mereka bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes.