RASELNEWS.COM - Pendaftaran PPPK 2024, yang terbagi dalam dua gelombang, membuka peluang besar bagi jutaan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN.
Berdasarkan surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
Pendaftaran ini ditujukan bagi pelamar prioritas, seperti guru prioritas dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks honorer K2, serta tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.
BACA JUGA:Daftar Formasi PPPK 2024 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Prosesnya Dibagi 2 Periode, Berikut Cara dan Syaratnya
Gelombang kedua akan dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024, dan diperuntukkan bagi tenaga honorer non-database BKN, termasuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, telah beberapa kali mengingatkan seluruh tenaga honorer, termasuk yang belum terdaftar di database BKN, untuk ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
Aba menegaskan bahwa semua honorer yang mendaftar akan memperoleh nomor induk pegawai (NIP).
Namun, bagi yang tidak mendapatkan formasi, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Ingat, Jangan Salah Kaprah Soal Larangan Honorer Pindah Instansi
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu, Data Honorer Non-Database Penyebabnya, Ini Penjelasan BKN
Aba menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima honorer saat ini.
Jika nanti kemampuan fiskal pemerintah daerah memungkinkan, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes lagi.
Tiga KepmenPANRB mengenai seleksi PPPK 2024 menggunakan kalimat yang serupa, yakni, "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu."
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Honorer Jangan Salah Memilih Instansi
BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer Capai 3 Juta?
KepmenPANRB juga memberikan aturan tentang pengangkatan honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu akan diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada menteri langsung.
Lebih Banyak Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengindikasikan bahwa lebih banyak tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulsel akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini ia sampaikan saat membahas pentingnya menjaga belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
BACA JUGA:Tahapan Seleksi PPPK Dimulai 1 Oktober 2024, Ini Pesan Kepala BKDPSDM Kaur
BACA JUGA:Catat! Inilah 4 Daftar Prioritas Pelamar yang Berpotensi Lolos Seleksi PPPK 2024
Jufri Rahman menyatakan bahwa belanja pegawai Pemprov Sulsel dalam RAPBD 2025 masih di atas 42 persen.
Salah satu penyebabnya adalah banyaknya perpindahan PNS ke wilayah Pemprov Sulsel, serta tingginya jumlah ASN, PPPK, dan tenaga honorer.
Akibat belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri menjelaskan bahwa hal ini akan berdampak pada nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga tahun anggaran 2027.