BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Harapan Reskan Effendi-Faizal Mardianto untuk menjadi peserta di Pilkada Bengkulu Selatan 2024 kandas.
Permohonan gugatan sebagai langkah hukum pertama Reskan-Faizal agar bisa menjadi calon bupati dan wakil bupati justru ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Putusan Sengketa Reskan Effendi, Bawaslu Bengkulu Selatan Tegas!
Ketua Majelis Hakim Sahran didampingi hakim anggota M Arif Hidayat dan M Hasanuddin Sabtu 5 Oktober 2024 siang dalam putusannnya menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Reskan-Faizal.
Artinya Bawaslu menguatkan putusan KPU yang menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Disiarkan Langsung! Klik di Sini
"Memutuskan menolak permohonan pemohon," tega Ketua Majelis dalan putusan yang dihadiri Faizal Mardianto dan 2 kuasa hukumnya.
Sebelum putusan, Bawaslu sudah melakukan mediasi antar pemohon dan termohon yakni KPU Bengkulu Selatan.
Hanya saja, mediasi tersebut tak mencapai kata mufakat. Sengketa dengan nomor register 001/PS.REG/17.1701/IX/2024 inipun dilanjutkan sidang ajudikasi.
BACA JUGA:Sengketa Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Berujung Ajudikasi
Sidang pertama digelar Kamis 26 September 2024 pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Jumat 27 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dari proses sidang tersebut, Bawaslu akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.
Diketahui, Reskan-Faizal yang diusung Partai Hanura dan Partai Demokrat ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah tidak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU
BACA JUGA:Bukan 23 Agustus 2019! KPU Bengkulu Selatan Ungkap Tanggal, Bulan, Tahun Bebas Murni Reskan Effendi.
Penyebabnya? Reskan Effendi merupakan seorang mantan terpidana dan belum melewati masa tunggu 5 tahun bagi terpidana yang pernah diancam dengan penjara 5 tahun lebih.