KPU menyebut, masa berakhirnya bimbingan Reskan Effendi yakni 25 Januari 2022.
Artinya masa tunggu Reskan baru berjalan 2 tahun 8 bulan terhitung 22 September 2024 atau penetapan paslon bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh
Atas dasar inilah, Reskan dinyatakan TMS. Sementara Fazail Mardianto dinyatakan MS. Meski MS, Faizal tidak bisa mengganti posisi Reskan. (**)