Seleksi PPPK Bawaslu 2024! Mulai Lulusan S2 Hingga SLTP Sederajat! Catat Formasi dan Syaratnya

Rabu 09-10-2024,12:57 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.

Seleksi ini terbuka bagi pegawai non-ASN dengan berbagai jenjang pendidikan, mulai SMP sederajat hingga Strata 2 (S2).

BACA JUGA:[FOTO] Bawaslu Bengkulu Selatan Menolak Permohonan Bakal Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto

BACA JUGA:Permohonan Reskan Ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan, Faizal dan Sasriponi 'Orasi', Massa Teriak Takbir

Seleksi PPPK ini bertujuan memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Bawaslu. Adapaun Pelamar yang Diprioritaskan:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau

- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Bawaslu.

Syarat Pelamar:

- Pelamar THK-II harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Tenaga non-ASN harus terdaftar di database BKN dan telah bekerja di Bawaslu minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Harapan Reskan-Faizal Kandas! Ini Hasil Putusan Bawaslu Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Putusan Sengketa Reskan Effendi, Bawaslu Bengkulu Selatan Tegas!

3. Pengalaman Kerja:

Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar. Pelamar hanya bisa melamar pada instansi tempat pelamar bekerja saat ini.

4. Unit Penempatan

- Sekretariat Jenderal

- Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi

- Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024 dari BKN, Honorer Harus Tahu

Kategori :