Pelanggar dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemblokiran akses data jika PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi disiplin.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Pindah Memilih di Pilkada 2024
BACA JUGA:SAH! DPT Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang, Berikut Sebaran Pemilih di 11 Kecamatan
Proses penegakan disiplin ini dilakukan melalui aplikasi I'DIS, yang memungkinkan BKN dan instansi terkait untuk mengelola pelanggaran secara transparan dan efisien.
"PNS dan PPPK yang melanggar netralitas akan diproses melalui sistem ini, dan sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran," tegas Vino.