RASELNEWS.COM - Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia mulai diberlakukan sejak 18 Oktober 2024, baik itu makanan, minuman maupun hasil sembelihan
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
BACA JUGA:Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK, Kecuali Usaha Ini
Pasal 160 Ayat (1) dari PP Nomor 42 Tahun 2024 menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
"Selanjutnya, Pasal 160 Ayat (2) menegaskan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026," ujar Kepala BPJPH, M Aqil Irham, di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Heboh Pewarna Karmin: Diharamkan PWNU Jatim, Dihalalkan MUI
"Sedangkan untuk produk luar negeri, kewajiban bersertifikat halal dapat diberlakukan lebih cepat.
Pasal 160 Ayat (3) menyatakan bahwa kewajiban ini untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri akan ditetapkan oleh Menteri paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Penetapan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait," lanjut Aqil.
Aqil juga menjelaskan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi, dan penguatan literasi terkait kewajiban sertifikasi halal kepada para pelaku usaha, serta memfasilitasi proses sertifikasi halal.
BACA JUGA:Baru Tahu? 5 Perilaku Kucing Ini Menjadi Tanda Pemiliknya akan Mendapatkan Rezeki Besar dan Halal
BPJPH juga memperluas dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait JPH.
"Kami terus mendorong pelaku usaha agar melihat sertifikasi halal sebagai nilai tambah yang dapat meningkatkan kualitas, daya saing, dan memperluas pasar. Ini penting karena meningkatnya kesadaran global akan pentingnya produk halal," tegasnya. (**)