RASELNEWS.COM - Pendaftaran tahap pertama seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi ditutup pada 20 Oktober 2024.
Menjelang penutupan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis statistik pelamar seleksi PPPK, yang menunjukkan bahwa ribuan tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Siap Tuntaskan Masalah Honorer dan Angkat ASN PPPK
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tahap 1: Ribuan Honorer TMS, Apakah Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu?
Padahal, tahap pertama ini dikhususkan untuk kategori pelamar prioritas, termasuk Eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2) dan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Setelah dinyatakan TMS, tenaga honorer tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahap tes berikutnya, yang berarti mereka tidak akan diangkat sebagai PPPK meskipun sudah terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA:Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya!
Selain kendala status TMS, proses pengangkatan PPPK 2024 juga terhambat oleh terbatasnya jumlah formasi yang tersedia.
Menanggapi hal ini, DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menyepakati beberapa langkah, yaitu:
1. Sesuai dengan amanat undang-undang bahwa Penataan tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
BACA JUGA:MenPAN-RB Diganti Rini Widyantini, Honorer dan PPPK Langsung Gembira
BACA JUGA:Ratusan Dosen dan Tendik PTNB Minta Dialihkan ke PNS dan PPPK
2. Penataan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
3. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
4. Proses seleksi PPPK 2024 akan berlangsung dari 26 September hingga 31 Desember 2024.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah tenaga honorer di Indonesia dapat terselesaikan pada tahun ini. (**)