Bikin Para Istri Senang! Pensiunan PNS akan Dapat Tunjangan Plus Gaji Pokok

Kamis 24-10-2024,20:24 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.

Gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat membantu pensiunan beserta keluarganya untuk menjalani kehidupan yang layak.

Tunjangan ini diberikan secara rutin, baik setiap bulan maupun setiap tahun.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Jadi Target Pelaku Penipuan, PT Taspen Ingatkan Jika Alami Hal Ini

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Tahun Depan Naik? Begini Skema Baru Penggajian yang Bakal Diterapkan

Tunjangan bulanan dan tahunan ini berperan penting dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS dan pasangan mereka.

Selain itu, ada tunjangan khusus yang diberikan kepada istri pensiunan PNS, dan pada tahun 2024 ini, jumlahnya mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Meski Pensiun Cuan Terus Mengalir! Intip 5 Ide Usaha yang Cocok untuk Pensiunan, Duduk Saja Uang Datang

BACA JUGA:10 Ide Usaha untuk Pensiunan Muda Menuju Kemerdekaan Finansial

Berikut rincian tunjangan untuk suami-istri pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan 1

Golongan Ia: Rp174.810 - Rp196.220

Golongan Ib: Rp174.810 - Rp207.730

Golongan Ic: Rp174.810 - Rp216.520

Golongan Id: Rp174.810 - Rp225.670

BACA JUGA:Info Penting dari PT Taspen! Penyaluran Gaji Pokok Bagi Pensiunan Baru Harus Penuh Syarat Ini

BACA JUGA:Mau Buka Usaha Saat Pensiun? Ini Dia 10 Ide Bisnis Rumahan Bagi Pensiunan Baik di Desa Maupun di Kota

Golongan 2

Golongan IIa: Rp174.810 - Rp283.382

Golongan IIb: Rp174.810 - Rp295.380

Kategori :