RASELNEWS.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat membantu pensiunan beserta keluarganya untuk menjalani kehidupan yang layak.
Tunjangan ini diberikan secara rutin, baik setiap bulan maupun setiap tahun.
BACA JUGA: Pensiunan PNS Jadi Target Pelaku Penipuan, PT Taspen Ingatkan Jika Alami Hal Ini
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Tahun Depan Naik? Begini Skema Baru Penggajian yang Bakal Diterapkan
Tunjangan bulanan dan tahunan ini berperan penting dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS dan pasangan mereka.
Selain itu, ada tunjangan khusus yang diberikan kepada istri pensiunan PNS, dan pada tahun 2024 ini, jumlahnya mengalami kenaikan.
BACA JUGA:10 Ide Usaha untuk Pensiunan Muda Menuju Kemerdekaan Finansial
Berikut rincian tunjangan untuk suami-istri pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan 1
Golongan Ia: Rp174.810 - Rp196.220
Golongan Ib: Rp174.810 - Rp207.730
Golongan Ic: Rp174.810 - Rp216.520
Golongan Id: Rp174.810 - Rp225.670
BACA JUGA:Info Penting dari PT Taspen! Penyaluran Gaji Pokok Bagi Pensiunan Baru Harus Penuh Syarat Ini
BACA JUGA:Mau Buka Usaha Saat Pensiun? Ini Dia 10 Ide Bisnis Rumahan Bagi Pensiunan Baik di Desa Maupun di Kota
Golongan 2
Golongan IIa: Rp174.810 - Rp283.382
Golongan IIb: Rp174.810 - Rp295.380