RASELNEWS.COM - Besaran tarif resmi untuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA segmen Kartasura/Solo-Klaten akan mulai berlaku pada Sabtu, 2 November 2024.
Ruas tol sepanjang 22,3 kilometer ini sebelumnya dapat digunakan tanpa biaya sejak pembukaannya pada 20 September 2024.
BACA JUGA:Rest Area di Jalan Tol Terdiri 3 Tipe, Kenali Perbedaannya
Pengumuman tentang penetapan tarif tersebut disampaikan melalui akun resmi Jasa Marga di platform X (sebelumnya Twitter).
Penetapan tarif ini didasarkan pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nomor 2816/KPTS/M/2024.
Mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal tersebut, pengendara yang melintasi ruas tol ini akan dikenakan biaya.
BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Beroperasi 3 Desember, Gratis
Berikut rincian tarif yang akan berlaku di Tol Solo-Klaten:
- Kendaraan golongan I: Rp 42.500
- Kendaraan golongan II & III: Rp 63.500
- Kendaraan golongan IV & V: Rp 84.500
Ruas tol ini diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 19 September 2024.
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Berlanjut
Tol ini dibangun untuk meningkatkan kelancaran transportasi jarak jauh, mempersingkat waktu perjalanan antara Solo dan Yogyakarta, serta memperkuat konektivitas ke Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo. (**)