7 Rencana Regulasi Pendidikan Indonesia 2025-2045, Percepatan Wajib Belajar Siap Dijalankan

Senin 04-11-2024,12:12 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Pemerintah telah menyusun 7 rencana regulasi pendidikan Indonesia untuk periode 2025-2045. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah meluncurkan Peta Jalan Pendidikan 2025-2045.

Dokumen ini dirancang untuk menjadi panduan utama dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional guna memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan efektif sesuai kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:MenPANRB Belum Optimalnya Usulan Formasi, Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan dan Anggaran Jadi Kendala

Berikut 7 rencana regulasi pendidikan Indonesia periode 2025-2045:

1. Percepatan Program Wajib Belajar 13 Tahun

Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan selama 1 tahun di prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan menengah melalui:

BACA JUGA:Kabar Baik, Kemendikbud Cairkan Bantuan Tunai Pendidikan Awal September 2024, Ada PIP

- Peningkatan layanan PAUD
- Penyediaan sarana serta prasarana pendidikan memadai
- Penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran
- Program pencegahan putus sekolah
- Revitalisasi pendidikan nonformal
- Penyediaan tenaga pendidik berkualitas
- Penguatan standar mutu layanan pendidikan

BACA JUGA:BURUAN! Pendaftaran Beasiswa KJMU Tahap 2 Dibuka, Dapatkan Bantuan Pendidikan Kuliah Rp 9 Juta Per Semester

2. Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi Berkualitas serta Pengembangan STEAM

Mendorong akses yang lebih luas ke pendidikan tinggi berkualitas serta mengembangkan pembelajaran berbasis science, technology, engineering, arts, dan mathematics (STEAM) melalui:

- Pengembangan infrastruktur pendidikan tinggi
- Penguatan tata kelola pendidikan tinggi
- Peningkatan kualitas SDM perguruan tinggi

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024! Pendidikan D3 ke Atas Ada Syarat Tambahan, Cum Laude Khusus Akreditasi A

3. Pemanfaatan Teknologi Digital dan Pedagogi Modern

Mengintegrasikan teknologi digital dalam pembelajaran dan memperkuat ekosistem pendidikan yang mendukung pengembangan karakter dan kesejahteraan peserta didik, mencakup:

- Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran
- Pengembangan sistem asesmen komprehensif
- Implementasi kurikulum berbasis kompetensi
- Pendidikan holistik-integratif untuk anak usia dini
- Penguatan pendidikan agama

BACA JUGA:Bantuan Pendidikan Akan Tetap Dilanjutkan, Sasarannya Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin

4. Penyediaan Layanan Berkualitas dengan sasaran Pendidikan Pesantren dan Keagamaan

Memastikan mutu pendidikan pesantren dan lembaga keagamaan serta pengakuan terhadap kualitas lulusannya.

5. Peningkatan Produktivitas, Daya Saing, serta Kemampuan Kerja

Memperkuat pendidikan vokasi agar menghasilkan lulusan siap kerja, serta mendukung riset dan peningkatan daya saing perguruan tinggi.

BACA JUGA:Bikin Pintar! 5 Website Pendidikan Ini Wajib Dikunjungi Pelajar dan Guru

6. Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berkualitas

Melakukan reformasi keguruan dengan mobilitas guru antarwilayah, peningkatan LPTK, dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) berkelanjutan.

7. Penguatan Tata Kelola Pendidikan

Memperkuat manajemen lembaga pendidikan dan kapasitas pemerintah daerah, serta mengoptimalkan sistem penjaminan mutu dan informasi data pendidikan.

BACA JUGA:5 Jenis Beasiswa di Indonesia, Peluang Emas Pendidikan di Negeri Sendiri

Perencanaan pendidikan ini mempertimbangkan tren global seperti kewarganegaraan global, urbanisasi, demografi, perubahan lanskap pekerjaan, teknologi, dan perubahan iklim, yang memengaruhi kebijakan pendidikan di masa depan.

Dengan perencanaan ini, diharapkan pendidikan Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah. (**)

Kategori :