RASELNEWS.COM - Per 1 Desember 2024, Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline, serta cara mengecek status keanggotaan.
BACA JUGA:Cara Mudah dan Cepat Mengubah Data BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi 2024
Persyaratan Dokumen Pendaftaran BPJS Kesehatan
Siapkan dokumen berikut:
- KTP: Untuk verifikasi identitas
- KK: Untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga
- NPWP: Khusus bagi pekerja terdaftar
- Email dan Nomor Handphone Aktif: Dibutuhkan untuk verifikasi
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Persiapan Pensiun, Bisa Lewat HP
Untuk ASN, TNI, dan POLRI, tambahan dokumen diperlukan, seperti:
- Surat Keputusan Pengangkatan (SK) terbaru
- Slip Gaji Terakhir
- Surat keterangan sekolah/kampus jika ada anak tanggungan
BACA JUGA:Kesulitan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri? Pindah KIS PBI Secara Online Saja, GRATIS, Begini Caranya!
Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
1. Unduh Aplikasi Mobile JKN dari Playstore atau App Store
2. Buka Aplikasi dan Klik “Daftar”
3. Isi Data Diri (NIK, nama lengkap, tanggal lahir) dan lakukan verifikasi
4. Isi Data Keluarga berdasarkan KK
BACA JUGA:Belum Ada BPJS? Dinsos Bengkulu Selatan Siap Bantu, Begini Langkahnya
5. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
6. Verifikasi Email untuk menyelesaikan pendaftaran
7. Bayar Iuran Pertama melalui nomor virtual account
8. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia di aplikasi setelah pembayaran selesai
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti KRIS, Segini Besaran Iurannya