RASELNEWS.COM - Pemerintah didesak untuk membuka kembali pendaftaran PPPK 2024 tahap ketiga demi menyelamatkan tenaga honorer yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan, Herlambang Susanto, menyatakan bahwa tanpa pembukaan tahap ketiga, banyak honorer yang berisiko terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Tahap II Periode 2024, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, MenPANRB Rini Sampaikan Kepastian Nasib Honorer
"Pemerintah perlu memberikan kesempatan tambahan bagi honorer TMS di seleksi PPPK 2024, supaya mereka tidak terancam PHK," ujar Herlambang.
Ia mengusulkan agar seleksi PPPK 2024 tidak hanya dibatasi dua tahap, melainkan dibuka kembali agar honorer yang gagal di tahap sebelumnya memiliki peluang.
Herlambang menekankan bahwa tanpa tambahan tahap ketiga, akan ada banyak honorer yang tertinggal, padahal seharusnya tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Honorer dan Lulusan PPG! Jangan Abaikan Fakta-Fakta Penting Ini!
BACA JUGA:2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM
"Jika pemerintah membiarkan yang TMS, maka penyelesaian honorer belum tuntas tahun ini," katanya.
Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nurbaitih, menyebut bahwa Komisi II DPR RI telah meminta kepada BKN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini untuk mempertimbangkan nasib honorer agar tidak mudah dianggap TMS.
"Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mendesak supaya honorer diberikan solusi dari status TMS," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu mencarikan solusi bagi honorer yang berstatus TMS, bukan sekadar melepaskannya begitu saja.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Ini Dia Pengumuman Resmi Dari BKN, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
BACA JUGA:Kemensetneg Buka Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2, Gaji Bikin Melongo
Menurut Nurbaitih, banyak honorer K2 dinyatakan TMS karena masalah administrasi, seperti surat keterangan pengalaman kerja (suket).
Ia mengusulkan kebijakan khusus untuk honorer yang mengalami kendala ini agar hak mereka tetap diakomodasi sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN.
"Eks MenPAN-RB Azwar Anas sebelumnya sudh berjanji kalau honorer yang mengikuti tes PPPK 2024 hanya menjalani formalitas.