PP 47 Tahun 2024 Diteken! Piutang Macet UMKM Dihapus, Ini Syaratnya

Senin 11-11-2024,18:56 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Peluang UMKM! BRI Sediakan KUR Rp 40 Juta Angsuran Rp 800 Ribuan per Bulan, Siapkan Syaratnya

Jangka Waktu dan Pelaporan

Kebijakan penghapusan piutang ini berlaku selama enam bulan sejak ditetapkannya peraturan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.

Setiap penghapusan piutang macet wajib dilaksanakan dengan mekanisme yang transparan dan terlapor untuk memastikan tepat sasaran.

BACA JUGA:Cukup KTP dan KK, BRI Siapkan Pinjaman KUR Rp 30 Juta untuk UMKM, Segini Angsurannya

Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat pulih dari kesulitan keuangan, memperkuat kapasitas usahanya, dan berkontribusi dalam mendukung perekonomian nasional, terutama di sektor UMKM. (**)

Kategori :