BENGKULU, RASELNEWS.COM – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu sebesar 10 persen pada tahun 2025.
Dengan kenaikan ini, UMP diharapkan mencapai Rp3 juta, meningkat dari Rp2,5 juta pada tahun 2024.
"Perhitungan UMP saat ini berdasarkan data statistik dari BPS dan mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Hingga kini sudah dilakukan dua kali rapat, tetapi belum ada keputusan," ujar Aizan.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menurut Aizan, usulan kenaikan ini didasarkan pada kondisi daya beli masyarakat yang masih rendah akibat tingginya kebutuhan hidup.
Hal ini dinilai tidak seimbang dengan upah pekerja saat ini. "UMP di provinsi tetangga rata-rata sudah mencapai Rp3 juta. Agar kita tidak terlalu tertinggal, kami berharap ada kenaikan setidaknya 10 persen," tambahnya.
BACA JUGA:Tok!!! Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah, Presiden KSPI: Perppu Ciptaker Merugikan Buruh
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menyebutkan bahwa penetapan UMP harus dilakukan sebelum 21 November sesuai dengan Perpres No. 21.
Namun, keputusan tersebut masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Koordinasi terakhir dengan kementerian menyatakan mereka masih menunggu arahan dari Presiden. Insya Allah, penetapan UMP akan dilakukan tepat waktu pada 21 November," kata Syarifuddin.
BACA JUGA:Upah Minimun 8 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Rp2.4 Juta, Mukomuko Tertinggi
Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan besar UMP 2025 akan mengalami peningkatan, sesuai dengan data pertumbuhan ekonomi dari BPS dan sumber lainnya.
"Untuk angka pastinya, kami tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh kementerian," demikian Syarifuddin. (**)