RASELNEWS.COM - Direktur Advokasi Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Agung Pardini menyebut 74 persen guru honorer di Indonesia masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Ada sebanyak 74 persen guru honorer yang ada di Indonesia menerima gaji di bawah UMK terendah, hal ini berdasarkan penelitian yang kami lakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Kondisi ini bahkan lebih buruk dibandingkan buruh yang sering kali tidak memerlukan pendidikan tinggi," ungkapnya.
BACA JUGA:Guru PPPK Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
BACA JUGA:Penempatan Guru PPPK 2024 Bakal Diatur Kembali, Rasio dan Distribusi akan Berubah
Ditambahkan Agung, guru honorer di Indonesia jauh lebih banyak dibanding Guru PNS dan PPPK.
Berdasarkan data dari portal pendidikan Kemendikbudristek dan Education Management System (Emis) Kementerian Agama, guru honorer di Indonesia mencapai 56 persen dari total guru yang ada.
"Dari total jumlah guru sebanyak 3,7 juta orang, terdapat Sebanyak 2,6 juta orang guru honorer. Ini menunjukkan bahwa mayoritas guru di Indonesia masih berada di luar status ASN," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Daftar dan Syarat PPG Daljab 2024 untuk Guru SD-SMA melalui SIMPKB dan PMM
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-Siap!
Ia juga menyoroti bahwa gaji guru honorer mayoritas berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS)menopang penggajian guru honorer 50-60 persen, hal ini berdasarkan simulasi yang kami lakukan.
Gaji Honorer ditingkat SD hanya mendapat gaji sebear Rp1,2 juta, sedangkan SMP sebesar Rp1,9 juta, sementara SMA Rp2,7 juta, dan SMK Rp3,3 juta.
Untuk tingkatan madrasah, gaji lebih rendah : MI hanya Rp780 ribu, MTs Rp785 ribu, dan MA Rp984 ribu," terangnya.
BACA JUGA:Guru Bengkulu Selatan Semakin Berkurang, Honorer Jadi Harapan
BACA JUGA:Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer
Bahkan di beberapa daerah masih ada guru honorer yang menerima gaji dibawah 500 ribu, Hal ini jugadisampaikan Agung.
Rekomendasi untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer