Duh, 74 Persen Guru Honorer Masih Digaji di Bawah UMK, IDEAS Berikan Solusi

Kamis 28-11-2024,13:35 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

Untuk mengatasi permasalahan ini, Agung memberikan beberapa rekomendasi:

1. Perbaikan Data

Perlu adanya sinkronisasi data yang akurat antara pemerintah pusat dan daerah untuk meminimalisir miskomunikasi dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

2. Guru Honorer diangkat Kontrak Kerja Individu

Daerah sebaiknya mencontoh kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru berstatus KKI.

BACA JUGA:Guru Honorer 2025 Masih Ada! Pemda Diminta Bayar Gaji Honorer Perbulan, Bukan 3 Bulan Sekali

BACA JUGA:Guru Sertifikasi di Bengkulu Selatan Minta Cek Rekening, TPG Sudah Cair!

3. Peningkatan Kompetensi Guru Honorer

Memberikan pendampingan bagi guru honorer untuk meningkatkan kualitas mereka, terutama dalam penguasaan teknologi, kurikulum, dan keterampilan pengajaran inovatif, sehingga tetap termotivasi sebagai pendidik.

Agung berharap rekomendasi tersebut dapat diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan kualitas pendidikan di Indonesia. (**)

Kategori :