RASELNEWS.COM - Pemerintah sudah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Poin penting yang terdapat dalam undang-undang ASN yang baru adalah kebijakan terkait penataan tenaga honorer.
Dalam UU ASN, dinyatakan bahwa tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan menggantikan posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun.
BACA JUGA:Tidak Semua Honorer Lulus PPPK 2024, Mengapa? Simak 3 Penyebab Utamanya
BACA JUGA:Guru PPPK Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
Larangan ini diatur dalam Pasal 65, yang menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi kekosongan jabatan PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Persaingan Seleksi PPPK 2024 Sangat Ketat! Tenaga Honorer Wajib Kuasai Kemampuan Penting Ini
BACA JUGA:Penjelasan BKN Terkait Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Kabar Baik untuk Honorer K2!
Hal ini mencakup larangan pengangkatan tenaga honorer sebagai upaya menggantikan PNS yang pensiun.
Penataan tenaga honorer sendiri merupakan salah satu amanat utama UU ASN. Mewajibkan pemerintah agar menyelasaikan proses penataan tenaga honorer dalam tahun 2024 ini.
Untuk mengatasi isu tenaga honorer tanpa menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, pemerintah mengedepankan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebagai solusi.
BACA JUGA:Penempatan Guru PPPK 2024 Bakal Diatur Kembali, Rasio dan Distribusi akan Berubah
BACA JUGA:4 Kategori Honorer Ini Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024, Gagal Dapat NIP
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengelola tenaga kerja di sektor publik secara lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.