RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pasal tersebut mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
BACA JUGA:Instruksi Tegas MenPAN-RB Rini Terkait PPPK Paruh Waktu! Honorer Selesai Desember 2024
BACA JUGA:Honorer 3 Kategori akan Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024
Menteri Rini berupaya memastikan seluruh tenaga honorer, baik yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang tidak, dapat beralih status menjadi PPPK.
Sebagian di antaranya mungkin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Instansi pusat dan daerah diminta memberikan afirmasi kepada tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap pertama seleksi PPPK 2024 agar bisa mendaftar kembali pada tahap kedua.
BACA JUGA:Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Dikeluhkan Honorer Berusia Lanjut
BACA JUGA:Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 Tanpa Formasi Dialihkan ke Kategori Baru
Jika jumlah formasi tidak mencukupi, honorer akan diakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu. Target pemerintah adalah mengangkat 1,7 juta honorer dari database BKN menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024.
Bagi honorer non-database BKN, mereka juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK dan mengisi formasi PPPK Penuh Waktu yang masih kosong.
Namun, jika formasi tersebut habis, mereka juga dapat dialihkan ke status PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:PPPK 2024 Berhak Dapat Dana Pensiun, Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Golongan
BACA JUGA:Honorer dengan Masa Kerja Puluhan Tahun Tetap Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Syaratnya
Aturan tentang seleksi sudah diatur dalam keputusan mentri PAN-RB nomor 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, sedangkan formasi guru diatur dalam keputusan nomor 348 Tahun 2024 dan untuk tenagah kesehatan keputusan nomor 349 Tahun 2024.
Gaji Honorer dan PPPK Paruh Waktu
Menteri Rini telah mengeluarkan surat edaran Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Surat tersebut menginstruksikan instansi pusat maupun daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Cegah Joki, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Makin Diperketat, Ini Pengakuan Peserta