Pengecualian untuk Jakarta
Opsen pajak kendaraan tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini disebabkan status khusus Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang tidak mengizinkan penerapan opsen pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Anda Punya Motor atau Mobil? Siapkan Uang Lebih! Tahun 2025 Pajak Kendaraan Naik
Berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan sebelum dan setelah diberlakukannya UU HKPD:
- Sebelum UU HKPD (2024):
Contoh: Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Rp22.800.000
Bobot: 1
Tarif: 1,75%
Pajak terutang: Rp22.800.000 × 1 × 1,75% = Rp399.000
BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya
- Setelah UU HKPD (2025):
Pajak terutang dihitung dengan penambahan opsen sebesar 66%. Dengan demikian, opsen pajak sebesar Rp399.000 x 66% = Rp263.340 akan ditambahkan pada total pajak yang harus dibayar.
Dengan diberlakukannya opsen pajak, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung program pembangunan serta layanan publik.
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah
Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak mengalami kebingungan saat membayar pajak kendaraan bermotor. (**)