Gaji 13 dan 14 Guru di Seluma Tak Kunjung Dibayarkan, DPRD Desak Pemkab

Rabu 15-01-2025,17:17 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

SELUMA, RASELNEWS.COM – DPRD Kabupaten Seluma mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma segera menyelesaikan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi 1.045 guru yang hingga kini belum diterima.

Desakan ini disampaikan setelah DPRD menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Seluma dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, menyatakan bahwa pihaknya memberi batas waktu hingga akhir Januari 2025 agar hak keuangan para guru segera diselesaikan.

"Kami sudah mengadakan hearing dengan para guru di Kabupaten Seluma. Gaji ke-13 dan ke-14 harus dibayarkan paling lambat akhir Januari," ujar Samsul tegas.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma yang Tidak Lulus Seleksi akan Diangkat PPPK Paruh Waktu! Segini Gajinya

Namun, Dinas Dikbud Seluma kembali menunda penyelesaian pembayaran tersebut. Menurut Kabid SD, Kusumarrofiantoni, pembayaran masih menunggu pergeseran anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Proses ini sudah diusulkan, namun realisasinya akan dilakukan setelah pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2025.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS 2025 Akan Naik? Ini Penjelasan Lengkapnya!

"Pada akhir Desember 2024, anggaran sebesar Rp 4,6 miliar telah disiapkan untuk 1.054 guru. Namun, kami masih menunggu pergeseran anggaran sebelum DPA disahkan paling lambat akhir Januari," jelas Kusumarrofiantoni.

Ia memastikan bahwa anggaran tersebut akan sepenuhnya digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 tanpa dialihkan ke kegiatan lain.

BACA JUGA:Duh! Puluhan Kades dan Ratusan Perangkat Desa di Kabupaten Kaur Tak Gajian

"Paling lambat akhir Januari, setelah pergeseran anggaran selesai, pembayaran sudah bisa dilakukan," tambahnya.

Selain itu, rapat koordinasi sebelumnya di Kementerian Keuangan juga membahas tambahan anggaran untuk tunjangan penghasilan (Tamsil) bagi guru non-sertifikasi.

Hingga kini, masih ada kekurangan anggaran yang berdampak pada pembayaran di akhir tahun 2024 dan usulan tambahan untuk tahun 2025.

BACA JUGA:PPPK 2024 Berhak Dapat Dana Pensiun, Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

"Kami sudah mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 2 miliar ke Kementerian Keuangan untuk Tamsil guru non-sertifikasi yang belum terpenuhi," tutupnya. (**)

Kategori :