Siswi SMP di Kaur Diperkosa Pacar di Pantai Pengubayan, Penyidik Temukan Fakta Mengejutkan

Jumat 31-01-2025,09:11 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

KAUR, RASELNEWS.COM - Tindak pidana pencabulan kembali terjadi Provinsi Bengkulu. Kali ini seorang siswi SMP di Kabupaten Kaur yang menjadi korban.

Perempuan 13 tahun ini mengaku telah diperkosa oleh teman pria yang menjadi pacarnya berinisial DA (20) di Pantai Pengubayan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta mengejutkan.

BACA JUGA:Warga Masat Bengkulu Selatan Berbuat Cabul di Seluma! Coba Perkosa Pacar di Kebun Sawit, Warga Beraksi

Sebelum dirudapaksa, korban ternyata terlebih dahulu dicecoki belasan pil samcodin dan minuman keras (miras). Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka.

DA merupakan warga Desa Sukarami Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

BACA JUGA:Duh, Bocah Perempuan di Seluma Diduga Dicabuli, Tetangga Jadi Tersangka

Dari data, pemerkosaan itu terjadi pada 21 Januari 2025. Kronologisnya, bermula korban dan tersangka menuju Pantai Hili, Kecamatan Semidang Gumay pada sore hari atau sekitar pukul 16.00 WIB.

Di sini, korban ditawari tersangka 15 butir pil Samcodin. Setelah korban menelan pil tersebut, tersangka kemudian mengajak korban ke Pantai Air Langkap Kecamatan Kaur Tengah.

BACA JUGA:Pak Lurah Kanji! Siswi SMK Magang Dicabuli 2 Kali, Begini Modusnya

Di pantai kedua ini, korban lagi-lagi dicekoki tersangka. Bukan pil, melainkan miras jenis Vodka. Tak berapa lama berselang, tersangka kembali membawa korban pergi. Kali ini menuju Pantai Pengubayan Kecamatan Kaur Selatan.

Di sinilah korban yang sudah mulai hilang kesadaran akibat pengaruh pil dan miras diperkosa. Sekitar pukul 02.03 WIB dini hari, korban baru diantar pulang.

BACA JUGA:Pria Tua Asal Seginim Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Pencabulan, Korbannya Anak Bawah Umur

Kedatangan korban membuat orangtua korban curiga. Setelah didesak, korban mengaku telah digagahi tersangka. Tak terima, keluarga korban melaporkan DA ke Polres Kaur pada 22 Januari 2024. 

Setelah menerima laporan dan meminta keterangan korban, DA  akhirnya berhasil dibekuk pada  29 Januari 2024 sekitar pukul 20.03 WIB.

BACA JUGA:Paman Kanji! Keponakan Sendiri Dicabuli, Polres Seluma Ungkap Modus Pelaku

"Untuk terlapor sudah kami amankan dan juga sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.  (**)

Kategori :