Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Masuk Babak Baru

Kamis 06-02-2025,16:43 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

SELUMA, RASELNEWS.COM - Penyelidikan kasus dugaan penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu memasuki tahap baru.

Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P.21).

BACA JUGA:2 Tambak Udang Tak Berizin di Kaur Disegel, DPRD Berikan Dukungan

Para tersangka yang diserahkan adalah RA, Za, Ru, Ri, He, dan Ma, yang merupakan warga Desa Dusun Baru dengan latar belakang berbeda. Sementara itu, tersangka FA akan dilimpahkan secara terpisah karena memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, SH, didampingi Kanit Pidum Ipda Ajiz STrk, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap, sehingga para tersangka resmi dilimpahkan ke JPU.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemkab Kaur Segel Tambak Teratai Farm

Sebagai informasi, penyegelan Kantor Desa Dusun Baru terjadi pada Kamis, 4 April 2024.

Aksi ini dilakukan oleh sejumlah warga sebagai bentuk protes karena tuntutan mereka untuk memberhentikan Kepala Desa Dusun Baru tidak terpenuhi. Penyegelan dilakukan beberapa hari setelah aksi demonstrasi pada 2 April 2024.

BACA JUGA:Nunggak Satu Bulan, Listrik Kantor Dinas Ini Disegel

Dalam aksinya, warga memasang rantai dan gembok di pintu masuk kantor desa serta mengunci dan mengelas pagar agar sulit dibuka. (**)

Kategori :