Hasilnya? Terlapor Uj disanksi membayar denda berupa 34 gram emas atau setara uang Rp45 juta. Namun setelah ditunggu-tunggu, terlapor justru menghilang alias kabur hingga dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan. (**)
Warga Kedurang Bengkulu Selatan Ini Dilaporkan Cabul, Dalih Bisa Memberikan Keturunan
Jumat 14-02-2025,10:03 WIB
Editor : Andri Irawan
Kategori :