Waspada Jebakan Cinta Palsu, OJK Sudah Terima 3.494 Aduan Love Scam, Kerugian Tembus Rp49 Miliar

Senin 12-01-2026,17:30 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Aman Santoso

Selain barang bukti, lanjut Pandia, diamankan pula 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Polresta Yogyakarta sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol untuk menelusuri dan memburu penyewa jasa atau klien dari PT Altair Trans Service yang diduga berada di luar negeri. "Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya," tutur Adrian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Dibanderol Mulai Rp 1,2 Miliar, Kia Sorento Facelift Resmi Meluncur! Kabin Lega, Ada 7 Kursi Fleksibel

Dari hasil pengembangan penyidikan, sindikat ini diketahui tidak hanya beroperasi di Yogyakarta, tetapi juga memiliki cabang lain di Provinsi Lampung. Adrian memastikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan penindakan lanjutan.

"Kita lagi koordinasi sama Polda Lampung untuk melakukan penindakan hal yang sama. Jumlah karyawannya hampir sama dengan yang di Yogya," katanya.(*)

Kategori :