Tidak Bayar Utang, Dua IRT Dilapor ke Polisi
KOTA MANNA - Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial In (24), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, dan Sn (25), warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna dilaporkan oleh Elza Seprianti (40), warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna ke Polres Bengkulu Selatan.
Dalam laporannya, pelapor menyebut jika kedua terlapor telah menipu karena tidak mengembalikan uang miliknya Rp 18 juta yang sebelumnya dipinjam. Kuasa Hukum pelapor, A. Rizal HN, SH mengatakan penipuan yang dialami kliennya itu terjadi pada 7 September 2020 lalu.
Ketika itu In dan Sn mendatangi rumah pelapor dengan tujuan meminjam uang. In dan Sn berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Oktober 2020 atau dalam tempo satu bulan. In dan Sn beralaskan akan membayar utang kepada pelapor setelah menang arisan.
Setelah jatuh tempo, pelapor mendatangi rumah In dan Sn untuk menagih utang. Tapi saat ditagih kedua terlapor mengelak dan menolak membayar utang. Kecewa perjanjian dikhianati dan uangnya tidak dikembalikan, pelapor memilih memperkarakan In dan Sn.
Pada April 2021 lalu, pelapor melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada kedua terlapor. Tapi kedua terlapor tetap bersikeras menolak membayar utang kepada korban. “Perkara ini sudah masuk dalam pengaduan di Polres Bengkulu Selatan. Saya berharap bisa segera diproses, karena klien kami sangat dirugikan,” kata Rizal.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Pengaduan itu sudah masuk. Selanjutnya akan diklarifikasi saksi-saksi dulu,” kata Kasat Reskrim. (yoh)
Sumber: