SE Bupati Larang Kerumunan “Tak Berlaku” di Tempat Wisata

SE Bupati Larang Kerumunan “Tak Berlaku” di Tempat Wisata

KOTA MANNA - Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE, MM yang melarang kerumunan dengan alasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sepertinya tidak berlaku di tempat wisata. Pada libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sejumlah tempat wisata di Bengkulu Selatan tetap buka dan dipadati pengunjung. Pantauan radarselatan.rakyatbengkulu.com pada Sabtu, 15 Mei 2021, beberapa tempat wisata seperti Pantai Pasar Bawah dan Wisata Alam Sekunyit (WAS) banyak didatangani wisatawan. Para wisatawan asyik menikmati tempat wisata dengan bersuka ria. Protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 diabaikan. Sebab banyak pengunjung tempat wisata tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. "Memang tempat wisata hampir buka semua. Seperti saya berkunjung ke Pasar Bawah tetap bebas keluar masuk, tidak ada penghadangan ataupun pemeriksaan oleh petugas," ujar Putra, salah seorang wisatawan yang ditemui radarselatan.rakyatbengkulu.com. Kondisi yang terjadi dilapangan sangat berbanding terbalik dengan SE Bupati Bengkulu Selatan Nomor 360/128/COVID-19/IV/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Dalam poin ke 5 disebutkan seluruh tempat wisata wajib ditutup sementara, selama waktu SE Bupati terhitung tanggal 29 April sampai 26 Mei 2021. Sebelumnya Kepala Dinas Satpol PP BS, Erwin Muchsin pernah menyampaikan seluruh tempat wisata wajib tutup total pada tanggal 12 Mei sampai 17 Mei. (yoh)

Sumber: