Dua Lokasi Resepsi Pernikahan Dibubarkan, Lurah dan Camat Disanksi Tegas

Dua Lokasi Resepsi Pernikahan Dibubarkan, Lurah dan Camat Disanksi Tegas

MANNA - Tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati BS Nomor 360/128 Tahun 2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Bersifat Keramaian Atau Kerumunan, dua titik lokasi acara resepsi pernikahan, kemarin (19/5), dibubarkan oleh Satgas Penanggulangan Covid-19. Lokasi pertama di kawasan Perumnas Kayu Kunyit Kecamatan Manna. Sedangkan dua lokasi lainnya berada di kawasan Desa Jeranglah Tinggi.

“Tadi (kemarin) sekitar pukul 15.30 wib, kami melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan di dua titik lokasi. Pembubaran karena menyalahi aturan terkait kewaspadaan covid-19,” kata Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, dihubungi Rasel via telepon, Rabu (19/5).

Disampaikan Erwin, pelaksana resepsi pernikahan juga akan dilimpahkan ke Polres BS. Pasalnya dinilai melanggar upaya program nasional dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. “Kami limpahkan ke Reskrim Polres untuk ditindaklanjuti. Sebab sebelumnya imbauan beserta sosialisasi telah dilakukan secara merata,” tegas Erwin.

Sanksi Berat

Sementara itu, Bupati BS, Gusnan Mulyadi, menyesalkan adanya laporan terkait pelanggaran SE Nomor: 360/128/COVID/IV/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19 yang berlaku efektif hingga 26 Mei mendatang. Bupati bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi Lurah dan Camat setempat, karena dianggap lalai menegakkan aturan terkait pelarangan tersebut.

“Hari ini kami dapat laporan adanya warga yang masih saja tidak mematuhi aturan yang dibuat. Salah satunya di Kelurahan Kayu Kunyit, tim Satgas sudah turun ke lapangan,” ungkap Bupati.

Gusnan juga mengklaim sudah memerintahkan Wabup dan Sekkab untuk mengambil tindakan tegas berupa penonaktifkan Lurah yang lalai terhadap anjuran atau aturan dari pemerintah pusat untuk mengaktifkan posko mikro. Gusnan juga meminta pihak Polres BS, Kodim 0408 BS-Kaur dan Kejari Manna beserta Satgas Covid-19 BS, untuk sesegera mungkin menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Nonaktifkan Lurah tersebut sesegera mungkin. Begitu juga dengan Camat, berikan teguran keras. Bila perlu, nonaktifkan sesegera mungkin dalam waktu yang belum ditentukan. Tidak ada tawar menawar karena ini aturan, sekali dilanggar menjadi hal buruk bagi Bengkulu Selatan,” tegas Bupati.

Terpisah, Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata, SIK melalui Kapolsek Manna, Ipda. Priyanto, mengaku tidak pernah menerima laporan adanya pihak pelaksana atau penanggung jawab hajatan di Kelurahan Kayu Kunyit dan Desa Jeranglah Tinggi, untuk menggelar hajatan pernikahan. "Tidak ada yang datang ataupun izin. Kalaupun ada, tentu akan kami larang. Tadi kami sudah datangi dan kami imbau agar hajatan tidak dilanjutkan karena berdasarkan SE Bupati, kegiatan tersebut belum boleh. Kalau masih juga, akan dibubarkan,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Sekretaris BPBD BS, Assilawati, MSi, menegaskan bersama Satgas Covid-19 BS, sudah membubarkan pelaksanaan hajatan pernikahan yang masih berlangsung. “Saya harap pihak pelaksana tidak melanjutkan. Karena Tim Gakkum Satgas Covid-19 Bengkulu Selatan akan memberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (one)

Sumber: