KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Hari Raya

KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Hari Raya

BENGKULU - Hingga 17 Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Totalnya mencapai Rp 198,18 Juta, dari 81 laporan gratifikasi dengan 5 laporan penolakan. “Rinciannya, 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya,” beber Plt Juru Bicara KPK, Ipy Maryati, Jumat (21/5).

Dia mengatakan barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang tunai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000.

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih. “Lampiran disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Lalu GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat atau pos,” sambung Ipy.

Berdasarkan data empat tahun terakhir, 2017-2020, KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen Ramadhan dan Idul Fitri agar segera melapor kepada KPK. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK selambatnya 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

“Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” beber Ipy. (cia)

Sumber: