Kontrak PPPK Minimal Setahun, Dievaluasi Tiap Tahun, Bisa Diputus atau Lanjut
KOTA MANNA - Meski melalui seleksi super ketat menggunakan sistem komputerisasi atau CAT, masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa saja tak diperpanjang. Pasalnya masa kontrak para tenaga PPPK ditentukan oleh pemerintah daerah.
Kabar baiknya, masa kerja yang ditentukan minimal 1 tahun. Jika masih dibutuhkan, masa kerja dapat diperpanjang. Jika tidak, meski sudah melalui seleksi ketat, kontrak para PPPK dapat diputus.
Keputusan perpanjangan PPPK ditentukan sesuai kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati. “Bagi CPPPK yang lulus nanti, akan ada kontrak kerja dengan yang dikeluarkan Bupati. Berapa lama akan dikontrak, ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), bisa satu tahun atau maksimal lima tahun, tergantung kemampuan keuangan daerah,” ujar Kabid PIMP BKPSDM BS, Salman Haryanto, SIP.
Ditambahkan Salman, jika masa kontrak diperpanjang hingga 5 tahun, tetap melalui evaluasi untuk menilai kinerja PPPK. Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus. Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus.
Kinerja buruk seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya. “PPPK itu aparatur sipil negara (ASN) juga. Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat, bisa langsung diputus kontrak,” tegas Salman.
Penilaian kinerja, lanjutnya, sangat menentukan masa depan PPPK. Misalnya dalam masa kontrak kinerjanya baik, PPPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan kontrak tahun berikutnya, dengan catatan formasi masih dibutuhkan. Sebab, Salman menyebut perkembangan zaman yang begitu cepat, bisa saja membuat formasi yang selama ini dibutuhkan, tiba-tiba hilang beberapa tahun kemudian.
Salman juga menjelaskan jika pemberhentian kontrak PPPK dapat berupa diberhentikan dengan hormat lantaran jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani. “Atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati dan sebagainya. Semua ketentuan itu sudah tertuang dalam UU ASN,” terangnya. (one)
Sumber: