Kasus Korupsi Dana Kesra Bakal Kembali Seret Tersangka Lagi

Kasus Korupsi Dana Kesra Bakal Kembali Seret Tersangka Lagi

KOTA MANNA - Tindak pidana korupsi dana kesra tahun anggaran 2015, telah menetapkan Heriyadi dan Nexke Yusita sebagai terpidana. Majelis Hakim Tipikor Bengkulu dalam putusannya menyatakan keduanya bersalah dan menetapkan hukuman 2 tahun penjara.

Namun, dalam persidangan Majelis Hakim juga mengamanatkan agar pihak Kejari BS kembali melakukan penyelidikan. Bahkan mengembalikan barang bukti uang kerugian negara kepada pihak kejaksaan untuk memudahkan pengembangan kasus korupsi dari total anggaran 2,5 miliar tersebut.

Hal menimbulkan kemungkinan kasus yang mulai diusut pihak kejaksaan pada 2019 ini, akan menyeret tersangka lain. “(Dugaan korupsi anggaran bagian) Kesra masih proses penyelidikan. Sudah ada beberapa yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, MH.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi anggaran Bagian Kesra Setkab BS tersebut. Hal itu sesuai perintah Pengadilan Tipikor Bengkulu yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

“Karena ini limpahan atau perintah pengadilan, jadi wajib kami laksanakan. Sekarang sedang proses. Kami mempelajari berkas-berkas persidangan dua terdakwa sebelumnya dan mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait dengan perkara ini,” tegas Kajari.

Untuk diketahui, Heriadi dan Nexle Yusita divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Keduanya divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Keduanya pun tengah menjalani masa hukuman dan diberhentikan dari status PNS.

Seperti diketahui, anggaran Bagian Kesra Setkab BS senilai Rp 2,2 miliar tahun anggaran 2015, diduga diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara. Penyelewengan uang negara ini pertama kali diselidiki oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS pada 2019. Hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP menyatakan adanya Rp 300 juta yang dikorupsi. (yoh)

Sumber: