Palsukan Dokumen Kayu, Bos Depot Terancam Penjara 5 Tahun

Palsukan Dokumen Kayu, Bos Depot Terancam Penjara 5 Tahun

KOTA MANNA - Pemilik kayu jenis medang berinisial Ul, warga Kecamatan Pino, terancam kurungan penjara selama 5 tahun. Bos depot kayu di wilayah Kelurahan Masat Kecamatan Pino itu dijerat pasal pemalsuan dokumen kepemilikan dan asal usul kayu. “Asal-usul 50 keping kayu tidak sesuai dengan surat jalan pengangkutan kayu yang diserahkan kepada kami. Soalnya dari hasil pengecekan di lapangan, kami temukan itu berbeda,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Erik Fahreza, SH. Disampaikan Kanit Tipiter, Ul memalsukan tanda tangan dokumen pengangkutan kayu. Seharusnya dokumen pengangkutan kayu dikeluarkan oleh pemilik kayu. Tapi Ul malah membuat surat sendiri dengan mencatut nama orang lain. “Orang yang namanya ditulis sebagai pemilik kayu sudah kami periksa, yang bersangkutan membantah menandatangani dokumen pemilik kayu tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata yang membuat dokumen pengangkutan kayu adalah Ul sendiri,” beber Kanit Tipiter. Unit Tipiter bersama KPHL sudah melakukan cek tunggul di dua lokasi untuk memastikan asal usul kayu milik Ul. Hasilnya dipastikan bahwa kayu tersebut tidak sesuai dengan keterangan Ul. Didua lokasi cek tunggul tidak ditemukan tunggul jenis kayu yang diangkut oleh Ul. “Kami temukan ada tunggul, tapi jenis kayu berbeda dengan kayu milik Ul,” jelas Kanit Tipiter. Sementara pemilik kayu jenis bambang dan balam terancam sanksi administrasi. Karena polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dari hasil cek tunggul dipastikan asal usul kayu sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, kayu juga bukan berasal dari kawasan hutan lindung. “103 keping kayu bambang dan kayu balam akan diserahkan ke KPHL, prosesnya sanksi administrasi,” tutup Kanit Tipiter. (yoh)

Sumber: