Rencanakan Bangun Gapura Tabat BS-Seluma, Bupati: Pedomani Permendagri!

Rencanakan Bangun Gapura Tabat BS-Seluma, Bupati: Pedomani Permendagri!

KOTA MANNA - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) merencanakan membangun gapura tapal batas (tabat) dengan Seluma. Hal ini, sebagai tindak lanjut keluarnya Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang tapal batas antara Seluma-BS dan telah dipertegas dengan surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/610/8.1/2021 tentang penetapan tapal batas antara dua kabupaten tersebut. “Persoalan polemik tapal batas Kabupaten BS-Seluma sudah selesai dengan keluarnya Permendagri dan surat Gubernur, itu yang harus dipatuhi bersama. Memang ada beberapa bagian wilayah desa di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma ditetapkan masuk ke wilayah Kabupaten BS. Yakni Desa Muara Maras, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Talang Kemang, Desa Jembatan Akar, Desa Gunung Kembang dan Desa Suban hal ini tidak menjadi soal. Untuk menentukan ketegasan batas wilayah tersebut pemkab BS akan membangun gapura perbatasan,” ujar Gusnan Mulyadi. Dikatakan Gusnan, selama ini sudah dilakukan pemasangan patok titik koordinat dilapangan bersama-sama tim yang dilakukan Pemprov Bengkulu. Dengan adanya kejelasan tapal batas wilayah dan dibuat gapura nantinya maka masyarakat bisa mengetahui batas wilayah Kabupaten BS-Seluma. “Persoalan tapal batas tidak perlu dipersoalkan lagi, masing-masing pihak harus mempedomani Permendagri yang sudah ada,” pungkas Gusnan.(one)

Sumber: