Warga Resah Dengan Penampungan Daging Babi ; Polisi Endus Peredaran Jangek Kulit Babi

Warga Resah Dengan Penampungan Daging Babi ; Polisi Endus Peredaran Jangek Kulit Babi

KOTA MANNA - Keberadaan penampungan daging babi di Dusun Talang Tinggi Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dikeluhkan warga. Warga sekitar merasa tidak nyaman dengan aktivitas di lokasi tersebut. Pasalnya proses pembersihan daging dan kulit babi menimbulkan bau tidak sedap.

“Informasi keresahan warga terkait adanya penampungan daging babi memang sudah ada saya dengar. Tapi kami belum menerima laporan secara langsung dari warga,” kata Kades Ketaping, Aprino Maryogi, SH saat dikonfirmasi Rasel, kemarin (22/9).

Kades mengaku akan menelusuri keluhan warga yang resah dengan penampungan babi. Jika hal itu memang meresahkan warga dan menganggu kesehatan lingkungan, pihak pemerintah desa akan mengambil tindakan. “Saya akan telusuri dulu ke lapangan. Soalnya informasi yang saya terima pihak kepolisian juga sudah turun menyikapi hal itu,” sambung Kades.

///Jangek Kulit Babi

Sementara itu, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mulai mengendus praktik curang yang dilakukan oknum untuk mendapat untuk berlipat ditengah banyaknya pengolahan daging babi. Salah satunya dengan membuat kerupuk jangek dari kulit babi. Informasinya, kerupuk jangek kulit babi tersebut sudah beredar di wilayah Bengkulu Selatan.

“Penelusuran kami menemukan ada empat lokasi tempat pengolahan kulit babi menjadi kerupuk kulit atau jangek. Itu sudah berproduksi sekitar tiga bulan. Kemungkinan sudah beredar (di Bengkulu Selatan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Erika Fahreza, SH.

Disampaikan Kanit Tipiter, pihaknya sudah turun ke lokasi mengecek lokasi pengolahan dan penampungan daging babi di Desa Ketaping. Pihak pengelola tidak dapat menunjukan izin usaha tersebut. “(Penampungan daging babi) yang di Ketaping itu belum ada izin. Saat kami cek, kata pemiliknya proses izin masih diurus,” beber Kanit Tipiter.

Keterangan pihak Dinas PMTSP juga menguatkan bahwa tidak ada izin penampungan daging babi. Karena sejauh ini Dinas PMTSP tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk jenis pengolahan dan penampungan daging babi. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan penampungan daging babi dan peredaran kerupuk jangek dari kulit babi.

Jika hal itu terbukti, pihak yang bertanggungjawab dapat dijerat pidana karena melakukan usaha secara illegal, serta dapat dijerat undang-undang perlindungan konsumsen, jika menjual kerupuk kulit babi tidak disampaikan ke konsumen secara jujur, atau diklaim kerupuk jangek dari kulit sapi atau kerbau. (yoh)

Sumber: