Daging Babi Dijual ke TKA, Kulit, Tulang, dan Jeroan?

Daging Babi Dijual ke TKA, Kulit, Tulang, dan Jeroan?

KOTA MANNA - Pemilik usaha penampung daging babi di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berinisial So, kemarin (27/9) memenuhi panggilan penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Kehadirannya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan terkait usaha penampungan daging babi yang digelutinya.

Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Erik Fahreza, SH mengatakan, kepada penyidik, So mengaku menjalankan usaha penampungan daging babi dan usaha tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Dirinya mendapatkan daging babi dengan cara membeli dari pengumpul babi. “Saya dari Palembang. Ke sini (Bengkulu Selatan) mau membuka usaha pak. Cari biaya untuk hidup,” ungkap So kepada penyidik. So juga mengaku membeli daging babi bersih atau yang sudah dipisahkan dari kulit, tulang dan jeroan.

Daging babi bersih dibeli seharga Rp24 ribu per Kg. Setelah terkumpul, daging babi tersebut dikirim atau dijual ke perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Sulawesi. “Saya masok daging babi untuk TKA di perusahaan. Di perusahaan itu memang banyak TKA, sekitar 60 persen,” sambungnya.

Hanya saja, soal kulit, tulang, dan jeroan babi, So mengaku tidak tahu. Ia mengklaim hanya menerima daging bersih dari pemasok. “Saya tidak beli tulang (babi) karena tidak ada alat untuk penyimpanan. Tulang itu kan harus disimpan di tempat beku. Saya belum ada tempat untuk membekukan tulang,” lanjutnya.

Setelah mendengar keterangan So, penyidik akan melakukan upaya lain dalam melakukan penyelidikan usaha penampungan babi. Diantaranya meminta keterangan saksi ahli, dan menelusuri ke pihak yang terkait. “Kami masih akan menggali keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan perkara ini. Dalam pekan ini akan meminta keterangan ahli dan juga dari pihak kekarantinaan,” demikian Kanit Tipiter. (yoh)

///// Langsung Tutup

Di sisi lain , pernyataan Herman Lufti, yang menyebut jika bukan hanya dia yang memiliki usaha penampungan babi di Kabupaten BS, ternyata benar adanya. Dari penelusuran Rasel kemarin (27/9), usaha penampungan babi diantaranya berada di Desa Tebat Kubu dan Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna.

Hanya saja, usaha tersebut sudah lebih dahulu menghentikan kegiatan setelah persoalan daging babi ini menyeruak ke public dan diusut Polres BS. Hal ini dibenarkan Camat Kota Manna, Septi Afrida, S.Sos. Menurut Septi, usaha penampungan babi tersebut sudah sejak seminggu lalu.

“Sebelumnya memang ada dua usaha penampungan daging babi yang beroperasi di wilayah Kota Manna. Satu di Desa Gelumbang yang dikelola warga pendatang. Kedua, di Desa Tebat Kubu yang juga dikelola oleh warga pendatang asal India. Tapi, usaha tersebut sudah tutup dan mereka mengakui belum mengantongi izin,” ujar Septi dihubungi Rasel via telepon kemarin sore.

Sebelumnya lanjut Septi, pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan usaha penampungan daging babi tersebut. Akan tetapi, sejak adanya informasi dari masyarakat sepekan terakhir yang hangat membincangkan usaha jual beli daging babi, pihaknya melakukan pemantauan di lapangan. Benar saja, di dua desa binaannya itu ada kegiatan jual beli daging babi.

“Sudah kami cek ke lapangan, dan kegiatannya sudah benar-benar tutup. Bahkan, yang di Desa Tebat Kubu itu sudah beralih profesi dengan membuka usaha pengilangan minyak wangi,” imbuh Septi. Namun demikian, pihaknya tetap akan memantau kegiatan tersebut. Jika nanti tetap beroperasi dan meresahkan masyarakat, pihaknya memastikan akan menghentikan aktivitas jual beli daging babi tersebut. “Kegiatan seperti itu (jual beli daging babi) kan harus ada izin. Kalau tidak, maka dianggap illegal dan wajib ditertibkan,” pungkasnya. (yoh/rzn)

Sumber: