Menang Dua Kali, Supardi Semakin Percaya Diri

Menang Dua Kali, Supardi Semakin Percaya Diri

KOTA MANNA -  Anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS), Supardi, S.Sos semakin percaya diri untuk tetap duduk sebagai wakil rakyat dari dapil III. Supardi semakin jauh dari bayang-bayang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan Partai Beringin Karya versi Muchdi Pr. Putusan banding PTUN Jakrta Nomor 115/B/2021/PT.TUN/JKT tanggal 1 September 2021 menguatkan PTUN Jakrat tanggal 16 Februari 2021 yang menolak gugatan pengurus Partai Berkarya versi Muchdi Pr.

“Putusan banding sudah keluar. Isi putusan banding menguatkan putusan sebelumnya. Artinya Partai Berkarya Tomi Soeharto sudah menang dua kali, karena pada putusan pertama PTUN Jakarta menolakan gugatan kepengurusan Muchdi Pr, dan putusan banding PTUN Jakarta menguatkan putusan sebelumnya,” kata kuasa hukum Supardi, Edi Rusman, SH.

Salinan putusan banding PTUN Jakarta telah disampaikan Supardi ke Bupati BS, Gusnan Mulyadi untuk dijadikan pertimbangan usulan proses PAW dirinya di kursi DPRD BS. Bupati BS pun mengeluarkan surat Nomor 100/142/B.1/2021 tanggal 30 September lalu perihal permohonan penundaan proses PAW Anggota DPRD BS, Supardi, S.Sos sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat tersebut sudah dikirimkan ke Gubernur Bengkulu.

“Surat dari bupati menguatkan bahwa proses PAW belum bisa dilakukan. Karena saat ini kepengurusan Partai Berkarya sedang dalam sengketa. Pengurus versi Muchdi Pr sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menunggu putusan kasasi dulu, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, baru bisa dijalankan proses PAW,” tegas Edi.

Edi juga membeberkan pihaknya mengantongi surat dari Kemenkum-HAM Nomor AHU.UM.01.01-34 tanggal 9 Februari 2021 perihal jawaban atas permohonan perbaikan susunan pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025. “Dalam poin ketiga surat tersebut disebutkan dalam pasal 24 Undang-Undang Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan sampai perselisihan terselesaikan,” sambung Edi.

Dengan adanya beberapa dasar aturan tersebut, Edi menegaskan jika proses PAW belum dapat dilakukan. Ia pun meminta semua pihak harus menghormati hukum dan menaati aturan. “Kita ini negara hukum, semuanya harus patuh dengan aturan dan hukum. Tidak bisa memaksakan kehendak demi keinginan sepihak,” tegas Edi.

Sementara Supardi menegaskan bahwa dirinya menjalankan amanah sebagai anggota dewan dari Partai Berkarya. Pada pemilu 2019 dirinya maju sebagai caleg dari dapil III dengan diusung Partai Berkarya, sehingga Supardi akan tetap setia dengan Partai Berkarya. “Saya lahir dari Partai Berkarya yang dipimpin pak Tomi (Soeharto), bukan dari partai Beringin Karya (Berkarya). Jadi sampai kapan pun saya akan setia di Partai Berkarya,” demikian Supardi. (yoh)

Sumber: