Nyabu dan Nyimeng, Warga Air Umban Ditangkap

Nyabu dan Nyimeng, Warga Air Umban Ditangkap

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - PS alias Pi (29), warga Desa Air Umban Kecamatan Pino, Rabu (20/10) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Hermanto Purba, MH membenarkan, adanya penangkapan tersangka. Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket kecil sabu-sabu dan beberapa linting ganja yang sudah dilinting dalam rokok.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.32 WIB kemarin (Rabu, 20/10) di sekitaran sirkuit Padang Panjang (Desa Pagar Dewa Kota Manna),” kata Kasat Narkoba.

Penangkapan tersangka berawal pada pukul 13.01 WIB polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 14.32 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba menemukan keberadaan tersangka.

Diduga ketika itu tersangka hendak mengambil pesanan paket narkoba yang dikirim dengan sistem peta oleh kurir. Ketika Tim Opsnal tiba di TKP, tersangka baru selesai mengambil paket tersebut. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok Surya Pro, dan di rumah tersangka ditemukan alat hisap sabu atau bong.

Di rumah tersangka polisi juga menemukan puntung rokok sisa pakai yang sudah dilinting atau dicampur dengan ganja. Diduga tersangka nyimeng (menghisap ganja) dan nyabu (menghisap sabu-sabu). Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit HP Realme, satu paket ganja, dan satu batang rokok yang dicampur dengan ganja, serta satu botol plastik yang diduga bong.

“Tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dengan tersangka,” tegas Kasat Narkoba. (yoh)

Sumber: