Bimsalabim…Pupuk “Mutiara” 25 Ton Lenyap, Kasat Reskrim : Itu Bukan Pupuk

Bimsalabim…Pupuk “Mutiara” 25 Ton Lenyap, Kasat Reskrim : Itu Bukan Pupuk

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Bimsalabim. Sebanyak 25 ton Pupuk Mutiara diduga palsu yang ditemukan Polsek Pino Raya di gudang penyimpanan di Dusun Selipi Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada Kamis (4/11), hilang.

Bahkan dari penelusuran Rasel Senin (8/11), pintu gudang tersebut terkunci. Ketika diintip dari lubang udara atau ventilasi, tidak terlihat lagi tumpukan pupuk yang terlihat seperti yang ditemukan sebelumnya.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH mengaku, tidak tahu keberadaan pupuk tersebut. Sebab, pihaknya tidak mengamankan atau menyita pupuk tersebut ke Mapolres untuk penyelidikan. BACA JUGA ; Polisi Amankan 25 Ton Pupuk Mutiara Diduga Palsu

“Nggak tahu saya. Di Polres juga nggak ada,” ujar Kasat Reskrim. Kepolisian hanya mengamankan empat karung pupuk sebagai sampel atau contoh untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan ratusan karung pupuk masih berada di gudang penyimpinan. Namun anehnya, pupuk tersebut justru hilang tak tahu rimbanya.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari informasi yang diterimanya sementara, temuan Polsek Pino Raya bukan pupuk NPK Mutiara, tapi GNF Mutiara alias pembenah tanah. Mereknya sama-sama mutiara namun kandungan di dalamnya tidak sama antara pupuk dan pembenah tanah.

“Itu bukan pupuk, tapi pembenah tanah. Memang mereknya Mutiara, mungkin produksinya satu pabrik atau perusahaan. Tapi peruntukannya mungkin yang berbeda,” beber Kasat Reskrim. BACA JUGA ; Ini Ciri Kemasan Pupuk NPK Mutiara Asli

Namun, lanjut Kasat Reskrim untuk membuktikan kandungan zat yang ada di dalam pupuk atau pembenah tanah perlu dilakukan uji laboratorium. Hanya saja, belum lagi Polres BS mengirim sampel tersebut untuk dilakukan uji lab, ratusan karung pupuk sudah lenyap. “Belum ada sampelnya yang kita kirim untuk uji lab,” imbuh Kasat Reskrim.

Sebelumnya polisi telah memanggil pemilik 25 ton GNF Mutiara berinsial Su, warga Kabupaten Gresik Jawa Timur untuk dimintai keterangan. Su menyerahkan dokumen izin pemasaran. “Mereka (penjual GNF mutiara) ke sini untuk pemasaran saja. Saat kami cek izin pemasarannya, itu ada,” demikian Kasat Reskrim. (yoh)

Sumber: