Tak Mau Lama Dipenjara, 5 Terdakwa Dishub Kembalikan Uang Diduga Hasil Korupsi
RASELNEWS.COM, KAUR - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur tahun 2020, resmi mengembalikan Kerugian Negara (KN) ke penyidik Kejari Kaur, Rabu (10/11) sebesar Rp223.059.350.
Pengembalian kerugian negara ini disampaikan secara resmi memalui press release oleh Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH Rabu (10/11). "Hari ini Kejaksaan Negeri Kaur menerima setoran uang titipan kerugian negara dari lima tendakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan terkait dugaan penyimpangan dana operasional Dinas Perhubungan tahun 2020," ujar Kajari.
Dikatakan Kajari, uang tersebut saat ini dititipkan dalam rekening Kejari Kaur di Bank Bengkulu dan akan segera disetorkan pada kas negara setelah perkara inkracht. Uang Rp 223 059.350 merupakan setoran dari lima terdakwa. Yakni AN sebesar Rp87.050.350 dan empat terdakwa lainnya yakni WI, RU, ED dan RA masing-masingĀ sebesar Rp34,5 juta.
"Kelima Terdakwa tersebut didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar Kajari.
Kelima terdakwa tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Selanjutnya pada 15 November 2021 mendatang, agenda yang akan dihadapi kelima terdakwa pejabat non aktif Dishub tersebut yakni pembacaan surat tuntutan.
"Kejaksaan Negeri Kaur terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur dan akan menindak tegas kepada siapapun yang melakukannya," ujar Kajari
Sebagaimana diketahui lima ASN tersandung kasus dugaan korupsi belanja rutin bis dan BBM tahun 2020 di Dishub. Kelima pejabat yakni An alias Nu (55), yang sebelumnya menjabat Kepala Dishub Kaur dan juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Wi (37) selaku Kabid Angkutan, Ra (57) Sekretaris Dishub, dan Ed (47) Kabid Lalu Lintas, serta Ru (5) selaku Bendahara Dishub.
Dari hasil penyelidikan Kejari Kaur, modus korupsi yang dilakukan dengan membuat Spj dan LPj fiktif. Sejumlah dokumen diduga dipalsukan. Belanja BBM tak sesuai dengan semestinya. Begitu juga dengan belanja biaya rutin bus. Kelimanya disangkakan merugikan negara dari total dana yang dikelola sebesar Rp946.112.000.
Kasus ini terungkap setelah bis sekolah tidak beroperasi ditengah pademi Covid-19 tahun 2020. Anehnya, meski tak beroperasi, namun alokasi dana untuk BBM dan perawatan justru terkuras habis. (jul)
Sumber: