Kabur ke Bengkulu, Otak Pencurian Tenaga Surya Dibekuk
RASELNEWS.COM, KAUR - Polisi kembali mengamankan satu tersangka pencurian berinsial PH (17), yang menggasak panel tenaga Surya di Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Warga Desa Bungin Tambun II Kecamatan Padang Guci Hulu itu dibekuk saat berada di pelariannya, di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Selasa (9/11) malam.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, STIK, SIK, mengaku tersangka merupakan otak aksi pencurian panel tenaga surya di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kaur Utara. Dari ide tersangka, Ia mengajak dua tersangka lain yang masih berstatus pelajar, untuk menggasak panel tenaga surya untuk dijual.
"Jadi tersangka satu ini mengajak rekan-rekannya untuk mencuri. Meski sempat kabur, kami tetap berhasil membekuknya,” ujar Kasat Reskrim. Penangkapan berkat kerja keras Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur yang mengintrograsi dua tersangka yang sudah lebih dulu dibekuk.
Seperti diketahui, dua tersangka MA (16), warga Desa Manau IX 2, dan OA (17) warga Desa Bungin Tambun II, sudah lebih dulu diamankan pada Minggu (7/11) dini hari, di kediaman masing-masing.
Mereka diamankan setelah kedapatan menggasak panel lampu jalan di tiga titik wilayah Kecamatan Kaur Utara. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita satu unit panel tenaga surya.
Akibat perbuatan mereka, ketiganya dapat dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Adapun tiga TKP pencurian, di Desa Perugaian, Desa Padang Manis dan Desa Tanjung Betung Kecamatan Kaur Utara. (jul)
Sumber: